KEDIRI - Berdasarkan pemeriksaan polisi, diketahui
motif SY menyodomi keponakannya, AM (2,5 tahun) hingga tewas adalah
karena perasaan cemburu belum dikarunia anak.
Menurut Kapolres
Kota Kediri AKBP Wibowo, Rabu (29/6/2016), pengakuan tersangka tergolong
ganjil. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan membawa pelaku
untuk menjalani tes psikologi dan kejiwaan.
"Dalam kasus ini
pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan
ancaman maksimal 15 tahun penjara. Yang bersangkutan bisa kena pidana
tambahan bila terbukti ada unsur pemberatan," pungkasnya.
Diberitakan
sebelumnya, AM, balita berusia 2,5 tahun asal Kelurahan Burengan,
Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, tewas setelah menjadi
korban sodomi. Ironisnya pelaku sodomi, SY (30), adalah pamannya
sendiri.
.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

